-

Home » » Peranan Guru TIK dan KKPI pada Kurikulum 2013

Peranan Guru TIK dan KKPI pada Kurikulum 2013

Written By Mahmud Payu on Selasa, 22 Juli 2014 | 18.57

Alhamdulillah,akhirnya nasib guru TIK dan KKPI pada kurikulum 2013 sudah jelas,hal ini dijelaskan pada Permendikbud No.68 tahun 2014 yang diterbitkan beberapa hari yang lalu. Bagi guru TIK dan KKPI yang membutuhkan dapat di download di sini
JAKARTA- Dalam Kurikulum 2013, mata pelajaran Teknologi Informasi dan Teknologi (TIK) ditiadakan. Meski demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tetap menjamin kewajiban dan hak para guru TIK.
Dengan dihapusnya mapel TIK, guru-guru TIK tidak lagi dapat mengajar di kelas. Tugas mereka nantinya sebagai pembimbing atau pendamping bidang TIK.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Supranata mengetakan, peran guru TIK dalam Kurikulum 2013 tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) dalam Implementasi Kurikulum 2013.”Untuk guru TIK sekarang Permendikbud-nya sudah keluar,” kata Pranata.
Tunjangan Sertifikasi
Dia memastikan, meski mata pelajaran TIK ditiadakan dalam struktur Kurikulum 2013, para guru tetap bisa mendapatkan hakhaknya, termasuk tunjangan sertifikasi. ”Meski mapel TIK tidak ada, konten TIK tetap harus ada dalam pembelajaran dan guru TIK tetap bisa mendapatkan haknya,” ungkapnya.
Pasal 3 Permendikbud tersebut menyebutkan, guru TIK berperan untuk membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/- MAK untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/- MA, SMK/MAK atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah.
Sementara kewajiban guru TIK diatur dalam Pasal 4 yakni, membimbing peserta didik mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran.
Memfasilitasi sesama guru untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran. Beban kerja guru TIK melakukan pembimbingan paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
Beban kerja tersebut sama dengan beban 24 jam mengajar guru sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. ”Minimal 150 siswa baru bisa diakui atau setara dengan mengajar 24 jam,” kata Pranata. (K32-37).http://www.suaramerdeka.com
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar

Popular Post

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. TIK SMA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger