Alhamdulillah,akhirnya nasib guru TIK dan KKPI pada kurikulum 2013 sudah jelas,hal ini dijelaskan pada Permendikbud No.68 tahun 2014 yang diterbitkan beberapa hari yang lalu. Bagi guru TIK dan KKPI yang membutuhkan dapat di download di sini
JAKARTA- Dalam Kurikulum 2013, mata pelajaran Teknologi Informasi dan
Teknologi (TIK) ditiadakan. Meski demikian, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) tetap menjamin kewajiban dan hak para guru TIK.
Dengan dihapusnya mapel TIK, guru-guru TIK tidak lagi dapat mengajar
di kelas. Tugas mereka nantinya sebagai pembimbing atau pendamping
bidang TIK.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen
Dikdas Kemdikbud, Sumarna Supranata mengetakan, peran guru TIK dalam
Kurikulum 2013 tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) No 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK dan
Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) dalam
Implementasi Kurikulum 2013.”Untuk guru TIK sekarang Permendikbud-nya
sudah keluar,” kata Pranata.
Tunjangan Sertifikasi
Dia memastikan, meski mata pelajaran TIK ditiadakan dalam struktur
Kurikulum 2013, para guru tetap bisa mendapatkan hakhaknya, termasuk
tunjangan sertifikasi. ”Meski mapel TIK tidak ada, konten TIK tetap
harus ada dalam pembelajaran dan guru TIK tetap bisa mendapatkan
haknya,” ungkapnya.
Pasal 3 Permendikbud tersebut menyebutkan, guru TIK berperan untuk
membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/- MAK untuk mencapai
standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah. Selain itu,
memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/- MA, SMK/MAK atau yang
sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan
penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah.
Sementara kewajiban guru TIK diatur dalam Pasal 4 yakni, membimbing
peserta didik mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta
menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung
kelancaran proses pembelajaran.
Memfasilitasi sesama guru untuk mencari, mengolah, menyimpan,
menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara
untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran. Beban kerja
guru TIK melakukan pembimbingan paling sedikit 150 peserta didik per
tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
Beban kerja tersebut sama dengan beban 24 jam mengajar guru sebagai
syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. ”Minimal 150 siswa baru
bisa diakui atau setara dengan mengajar 24 jam,” kata Pranata. (K32-37).http://www.suaramerdeka.com
Peranan Guru TIK dan KKPI pada Kurikulum 2013
Written By Mahmud Payu on Selasa, 22 Juli 2014 | 18.57
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar